Salah satu penyebab meningkatnya pelanggaran hukum, baik kuantitatif maupun kualitatif, adalah pemisahan norma hukum dan norma kesusilaan (moral) dan agama. Pelanggaran hukum hanya bisa dianggap sebagai pelanggaran terhadap ketertiban masyarakat yang mudah dimanipulasi atau dijustifikasi dengan akal-akalan dan rekayasa. Buku ini mengkritisi paham sekularisme dan positivisme hukum seperti itu…