Salah satu penyebab meningkatnya pelanggaran hukum, baik kuantitatif maupun kualitatif, adalah pemisahan norma hukum dan norma kesusilaan (moral) dan agama. Pelanggaran hukum hanya bisa dianggap sebagai pelanggaran terhadap ketertiban masyarakat yang mudah dimanipulasi atau dijustifikasi dengan akal-akalan dan rekayasa. Buku ini mengkritisi paham sekularisme dan positivisme hukum seperti itu…
Banyak kalangan yang melihat perkembangan politik, sosial, ekonomi, dan budaya di Indonesia sangat memprihatinkan. Bahkan kekuatiran ini menjadi semakin nyata ketika menjelajah pada apa yang dialami oleh setiap warga negara yakni memudarnya wawasan kebangsaan.